Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang lihat, serta tidak adil.

seorang terdakwa persentasi korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul kurun waktu jangka waktu 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis diantara Satu tahun sampai 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, merupakan bentuk ketidakadilan hukum.

jangan hingga hukum di indonesia tebang ambil, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tidak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut telah dianggarkan pada 2004, di empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyatakan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 itu juga masih melayani tunjangan dan sama selama empat bulan, yakni september sampai desember. mereka dilantik adalah anggota dewan di 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.

ternalem menyatakan alasan jaksa dan tidak memproses dengan hukum pada 23 anggota dprd jangka waktu 1999-2004 sebab alasan telah mengembalikan uang terhadap negara, merupakan suatu kebohongan.

salah Salah satu daripada 23 anggota dewan yang tak terseret hukum tersebut tidak diproses, walaupun masih membayarkan lagi biaya dalam 8 februari lalu, katanya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, pada amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito sebagai ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) ketika itu ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada yang dituntut hukum serta disebut ikut serta dalam korupsi, tutur dia mau adalah acuan agar menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan itu menjadi terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Salah satu hingga 1,5 tahun. kami pasti akan menindaklanjuti, namun baru menanti salinan, ujarnya.

ia menyatakan selama perkara angka korupsi tersebut ke 23 pihak itu memang tidak ikut sebagai tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab langsung membayarkan lagi tepat masa saat merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, dalam hal ini 32 orang dan divonis pada pengadilan tipikor telah telah membayarkan lagi, tetapi sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, sampai diproses hukum, ujarnya.

sigit menungkapkan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tidak ikut ditentukan sebagai tersangka, sebab kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim pada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. jika para terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib memenuhi, katanya.