komisi agar pihak hilang dan korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian dan dengan sigap menanggapi catatan jumlah dugaan perbudakan pada puluhan buruh di wilayah tangerang.
kontras mengapresiasi institusi kepolisian yang bersegeralah menindaklanjuti laporan korban, makanya kondisi juga situasi kerja paksa itu segeralah terungkap juga korban lainnya mampu diselamatkan, papar kepala divisi politik hukum dan ham badan pekerja kontras yati andriyani pada rilis kontras dan diterima dalam jakarta, minggu.
untuk tersebut, berdasarkan dia, kontras mengimbau kepolisian agar terus meneruskan proses hukum supaya kejadian ini tidak berulang pada masa yang akan datang.
ia memaparkan, kontras telah melayani pengaduan daripada dua pihak korban atas nama andi (20) serta junaedi (19) di 2 mei 2013.
Informasi Lainnya:
keduanya dipekerjakan paksa dalam sebuah rumah yang berlokasi di kampung bayur opak, sepatan, tangerang selama 2-3 bulan. keduanya dan mengaku disiksa pada bentuk dipukul, disundut rokok dan disiram cairan alumunium.
berdasar pengaduan tersebut, kontras juga korban bersama kepala desa dari lampung utara mengerjakan pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.
setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke tujuan dalam kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.
penggerebekan diselenggarakan kurang lebih pukul 14.30-16.00 wib juga hasilnya ditemukan 28 korban dan dipekerjakan paksa melalui kondisi memprihatinkan.
mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar juga lain-lain. empat orang daripada korban tercatat berusia di bawah umur, lima orang tersekap pada di ruangan yang disengaja dikunci di luar melalui kondisi memprihatinkan, katanya
ia juga mengatakan, sepanjang proses berusaha, kaum korban sudah diperlakukan dengan tidak manusiawi. pelaku menyita seluruh barang-barang milik korban yaitu hp, baju, biaya melalui alasan supaya keamanan agar tak hilang.
lokasi info korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi. mereka tidur di Satu ruangan berukuran 40 x 40 m agar sekitar 40 orang melalui kondisi ruangan amat tertutup, kotor dan bau.
untuk tersebut, kontras dan meminta komnas ham menggarap pemantauan pada angka tersebut, dan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) supaya melindungi korban.