petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom di bangkalan plaza (banplaz) dan ancaman peledakan bom di bank bri dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
tersangka pelaku ancaman peledakan bom tersebut kami jerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal info juga transaksi elektronik, papar kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.
pelaku teror bom yang bisa ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) penduduk jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.
kata kapolres endar priantoro, tersangka diringkus pada rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika dan bersangkutan tengah duduk santai.
kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah menyatakan, terpaksa melakukan teror ingin meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, serta pasar swalayan banplaz sebab kecewa.
berdasarkan yang diakuinya, pelaku ini tidka puaskarena tak diizinkan mengambil kupon undian, ketika bri mengadakan undian berhadiah beberapa waktu kemarin, kata kapolres.
menurut kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat kepada dua anggota reskrim polres bangkalan juga pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.
pesan itu memberitahukan kiranya selama sabtu (17/3/) pukul 10.00 wib pagi, bank bri dan pasar swalayan banplaz akan diledakkan.
dengan otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat tersebut langsung ditindak lanjuti bagian kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku terserah mengirimkan pesan. isinya menungkapkan, apabila pelaku tidak main-main melalui ancaman itu.
saat itu juga kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz juga bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.
disamping menangkap pelaku, polisi serta mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, serta nomor telepon dan digunakan pelaku.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka melalui pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
dalam undang-undang tersebut disebutkan kiranya setiap orang dan mengerjakan ancaman melalui info elektronik dengan demikian mau dipidana melalui pidana penjara paling berlarut 12 tahun juga serta denda paling banyak rp2 miliar.
Informasi Lainnya: