hanya empat koleksi obat dari sekitar 20 ribu-30 ribu koleksi obat-obatan yang beredar di masyarakat, telah mendapat sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat yang bersertifikat halal pada indonesia disebabkan dengan pemahaman kiranya obat merupakan suatu barang dan darurat, makanya bisa dikonsumsi sekalipun tak jelas status kehalalannya, kata direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan juga kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui pada jakarta, senin.
pandangan itu, menurut dia, keliru sebab supaya membuat hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti melalui alasan dan kuat, misalnya, pasien hendak meninggal dunia bila tidak mengkonsumsi obat itu ataupun tidak ada obat lain dan bisa menggantikan.
empat obat dan telah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sementara obat-obatan lainnya dari 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri agar disertifikasi, katanya.
Informasi Lainnya:
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Ini Pemenang Indonesian Master 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
selain empat pilihan obat, 13 jenis suplemen juga 17 jenis jamu, menurut dia, juga telah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, juga disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, kebanyakan dari china dan india, sedangkan kita pada indonesia cuma meracik saja dari bahan-bahan dan diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.