YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh, untuk kemaslahatan seluruh pihak.

terkait mendagri terhadap qanun tersebut maka memberi usulan revisi kepada pasal 4 dan pasal 17 selama qanun itu, papar ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

dikatakan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) adalah warna dasar hijau dan merupakan warna keinginan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin kawin murah - cincin tunangan murah - cincin kawin murah - cincin perak murah

kemudian, bulan sabit dan bintang yang adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan adalah simbol keadilan juga kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang di waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan serta ketulusan di memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan semua suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta kebutuhan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera di ayat (1) membeli warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami harapkan usulan perihal bendera dan lambang aceh agar mampu dipertimbangkan oleh mendagri dibuat masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.