MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) tidak mengabulkan pengajuan sengketa pilkada jawa barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan calon gubernur juga wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon untuk semuanya, papar ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat menuturkan amar putusan pada jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil pengajuan yang yang diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan melalui alat bukti dan cukup ataupun tak ada alat bukti sama alternatif.

kecuali registrasi alat bukti semata, kata hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, papar akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis juga tak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha Cantik dengan Cream Adha

menanggapi putusan tersebut, rieke menerima putusan daripada mk.

apapun putusannya kami terima, kata rieke, usai sidang.

rieke serta mengucapkan terima kasih kepada penduduk jawa barat dan mendukung dan mendorong pasangan sampai pada tahap mk.

kepada di partai, simpatisan, serta relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan bahwa gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk tahu kiranya dan legal dan belum pasti bermoral.

saya mau kembali adalah anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, juga kesehatan, dan ingin tinggal berjuang bersama rakyat. saya akan berjuang menghentikan jawa barat adalah daerah pengirim tenaga kerja indonesia, serta menghentikan jawa barat menjadi daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa, ujarnya.