pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi dan komunikasi umum hendak selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional juga badan penyelenggara jaminan sosial pada warga.
tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen info dan komunikasi publik, freddy h. tulung, pada diskusi umum dalam universitas pekalongan, selasa, mengatakan kiranya uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 serta hendak mulai dijalankan 1 januari 2014.
sebenarnya uu sjsn serta bpjs sudah disosilisasikan selama masyarakat dengan kegiatan dialog publik, diskusi interaktif, serta info ke media massa. oleh karena itu, kegiatan solisialisasi ini mau selalu digiatkan untuk penduduk memperoleh Informasi yang detail pada hal diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.
ia menyatakan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional, pemerintah ingin memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.
Informasi Lainnya:
ada tiga hal penting di pelaksanaan sjsn, yakni mengenai asas, tujuan, juga prinsip. sjsn diadakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial terhadap semua rakyat indonesia, juga menyerahkan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang pantas, ujarnya.
selain tersebut, tutur dia, sjsn diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipakai untuk pengembangan web serta kepentingan peserta.
ia menungkapkan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yakni bpjs kesehatan yang akan mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.
bpjs kesehatan hendak menyelengarakan program jaminan kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan selama situs jeminan kasus kerja, garansi hari tua, garansi pensiun, serta garansi kematian, katanya.
kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyampaikan bahwa sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.
pelaksanaannya masih sama, cuma bedanya selama pihak programnya saja. mau tetapi, kami sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn serta telah menyosialisasikan, ujarnya.